PASURUAN Pagomex – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya.
Tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pendaftaran tanah yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Targetnya, seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2025, Pemerintah pusat telah menetapkan biaya-biaya standar yang bisa dibebankan kepada masyarakat. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penetapan biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai dengan wilayah. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus tetap mengacu pada kebijakan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan. Pelaksanaan PTSL perlu disosialisasikan lebih masif, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pungutan liar, dan apabila ada biaya yang melebihi ketentuan maka dibuatkan penetapan secara tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun pada kenyataan di Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, dalam penarikan biaya PTSL sebesar 600.000, hal tersebut diketahui setelah beberapa wartawan melakukan investigasi ke kantor Desa Ngerong dan berdasarkan keterangan dari perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya tersebut semua sudah di Musdes kan dan sudah mendapat persetujuan dari bupati melalui peraturan atau Keputusan Bupati. 25/02/2025
“ tarikan biaya sebesar 600.000 itu sudah disepakati oleh masyarakat dan biaya itu didasarkan pada peraturan Bupati Pasuruan pak” ujar sala satu tokoh masyarakat desa setempat yang tak mau namanya dipublikasikan tersebut.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, salah satu ayat menyebutkan bahwa Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya adalah : perencanaan dan persiapan, penetapan lokasi kegiatan PTSL, pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL, penyuluhan, pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah serta pembuktian hak, penerbitan keputusan pemberian atau pengakuan Hak atas Tanah, pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah, penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah.
Banyaknya kuota yang didapat Desa Ngerong adalah sebanyak 1000 bidang, jika hal tersebut di sandarkan pada besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat terdapat sangatlah besar sisa anggaran dari ketentuan Pemerintah, panitia PTSL atau Kelompok Masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tersebut sangatlah besar sekali dikarenakan Besarnya biayanya yang dibebankan kepada Masyarakat Ngerong tersebut telah mendapatkan sorotan dari Ketum LSM ICON RI karena ditengah ekonomi yang sulit beberapa tahun belakangan, masyarakat dipaksa untuk membayar atas biaya kepengurusan PTSL sebesar 600.000 jauh dari standardisasi ketentuan SKB 3 Menteri.
“Ditengah Ekonomi yang sulit seperti sekarang ini Masyarakat dipaksa membayar 600.000 untuk proses kepengurusan PTSL dan biaya tersebut jauh dari ketentuan SKB 3 Menteri “ ucap Ramot ketua DPP ICON RI tersebut.
Ramot juga menjelaskan bahwa jika kita mengutip Pada Pasal 34, Pemohon hanya dibebankan biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa dan tentu saja sebuah peraturan Desa / peraturan Bupati / Peraturan Gubernur tidak boleh menabrak aturan yang ada di atasnya agar terjadi sinkronisasi.
“Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap seharusnya menjadi Program untuk membantu masyarakat dalam naikan status hukum Tanah miliknya dan bukan menjadi ajang bancaan para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih beban yang di tarik ke masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama, Kepala Desa bersama Kelompok Masyarakat ( pokmas ) mematok biaya kepengurusan PTSL sebesar 600.000” terang Ramot menjelaskan.
” Bersandar pada sebuah kesepakatan sepihak, Masyarakat diduga dipaksakan untuk ikut serta mensukseskan Program PTSL di Desa Ngerong dengan tidak melakukan kritik kritik pedas yang bisa menggagalkan program tersebut. Lalu bagaimana kritik pedas tidak muncul ketika Program Pemerintah Pusat diduga telah menjadi ajang Bancaan oleh para Penguasa Desa.” kata Ramot dalam wawancara singkatnya bersama beberapa awak media”.
Disisi lain, Tim media mencoba menghubungi kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman. supaya ada kejelasan terkait dugaan Pungutan liar tersebut.
“Ya silahkan datang kekantor saya temui disana kalau terkait kordinasi, kalau kordinasi lewat chat wa menurut saya kurang efektif dan efisien. Kami selaku pokmas sebelum menentukan besaran 600 Rb lebih dulu berkonsultasi ke Konsultan hukum atau bisa disebut juga dengan Advokat,” jelas kades Ngerong saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, kamis (24/04/2025).
Ia menjelaskan, Tahapan awal kami berkonsultasi, setelah itu kami mengundang RT,RW,TOMAS, BPD, Masyarakat (Pemohon).
“Kami musyawarahkan semuanya dengan mufakat bahwa setelah pembahasan keperluan² dan biaya operasional yang dibutuhkan akhirnya disepakatilah angka 600 Rb, Memang ada sisa anggaran sedikit dan sisanya itu telah disepakati bersama bahwa dipergunakan untuk membiayai musholla, masjid, lembaga pendidikan yang ada didesa ngerong untuk kepengurusan sertifikat dari akta wakaf,” jelasnya.
“Memang dalam SKB di tentukan besaran biaya 150 untuk membeli materai dan patok, akan tetapi dalam perbub diperbolehkan menambah besaran biaya dengan didasarkan pada musyawarah mufakat dan tidak ada paksaan sepihak,” tambahnya.
Jika melihat, menimbang dan memperhatikan bahwasanya kami melalui tahapan tahapan sesuai prosedur dan kami sangat yakin tidak ada celah hukum yang terdapat pada proses terselenggaranya PTSL 2025 di Desa Kami tercinta yaitu Desa Ngerong.
“Jika ada masyarakat Desa Ngerong yang perotes terkait besaran 600 Rb Kami siap dipertemukan dan mengganti 2 kali lipat dari biaya iuran yang dibebankan Sekian terimakasih,” tegas Kades Ngerong.
(tim investigasi)