GRESIK Pagomex – Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menagih kejelasan janji kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2. Hingga kini, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta, sementara sisanya tak kunjung dibayarkan tanpa kepastian waktu.
Sebelum proyek pembangunan perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat menggelar musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pembangunan di sekitar pemukiman warga. Namun setelah proyek berjalan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya, membuat warga merasa kecewa.
“Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).
Pelunasan Disyaratkan dengan Pengeboran Sumur, Warga Menolak
Yang membuat warga semakin bingung, kini pihak PT Lentera Grup Royal Emran 2 disebut hendak melunasi sisa kompensasi dengan catatan warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur di area perumahan. Sumur tersebut rencananya akan digunakan pihak pengembang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Royal Emran 2.
Namun mayoritas warga menolak syarat tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru.
“Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.
Kades Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Pengeboran
Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia menyebut telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi.
“Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mustofa.
Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal tidak pernah ada pembahasan soal izin pengeboran sumur, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.
“Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.
Perusahaan Akui Dilarang Ngebor
Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut hasil rapat terakhir menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.
“Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.
Gus Aulia: Pengembang Wajib Lunasi Komitmen Tanpa Syarat
Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan pihak pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan warga.
“Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, LPK RI akan mendampingi warga Dusun Gading bila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” tegasnya lagi.
📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI DPC LPK RI KABUPATEN GRESIK
Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta sisa dari total kesepakatan Rp100 juta, tanpa mengaitkannya dengan syarat tambahan apa pun.
- Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
- Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
- Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.
- Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak.
Gresik, 5 Oktober 2025
Hormat kami,
DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik
Hingga berita ini tayang, kami timsus LPK RI DPC Gresik bersama tim investasi siap mengawal aduan keluhan warga Gading hingga tuntas selesai permasalahannya,, dan selalu siap menyajikan fakta dibalik berita.
(.Timsus investigasi/ Redaksi)