Operasi Tipiring Polres Gresik di Dua Lokasi Berbeda, Amankan Puluhan Botol Arak Bali dan Miras Impor

Listen to this article

GRESIK Pagomex com – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, pada Kamis malam (2/10/2025).

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Operasi dalam operasi ini Petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju Menganti dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW, Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti siap edar:

SW, dengan barang bukti 38 botol Arak Bali sedangkan AW, dengan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.

AKP Heri Nugroho juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

Reporter : Budi Hariyanto